sharing is caring

Sharing Session Sekolah Alam dan SCOPE



Sharing Session Sekolah Alam bertempat di  Sekolah Alam Tangerang, Sabtu - Ahad,  17-18 Maret 2018
Hari Pertama dengan susunan acara pembukaan dan sambutan dari SAT 
dilanjut pembukaan oleh pengurus JSAN
openmind "fundrising dan management keuangan sekolah" oleh bang Lendo Novo, sharing session SAI, fundrising SAI, presentasi Ust. Rofiqi, sharing SAT : penggalangan dana pembebasan lahan dari orangtua siswa dan diskusi
Hari kedua SCOPE , School Of Co Parenting
Stretching oleh Pak Hapid SAT, fun games kemudian belajar bersama sentra dan ranah yang ada di Sekolah Alam Tangerang
Bunda Mar : Sentra Balok, Bunda Hani : Sentra Main Peran Besar, Bunda Ika : Sentra Bahan Alam,  Bunda Nisa : Sentra Seni, Pak Sabil : Sentra Imtaq
Ranah fisik : pak hapid, Ranah seni : bunda ully, Ranah Sejarah Islam : Bunda Ita ,
Ranah Berhitung : pak nano
Istirahat kemudian lanjut presentasi SAT dan sharing program SCOPE
Penutupan dan Refleksi ust.  Nurul Khamdi
Berikut adalah catatan yang dirangkum dari pertemuan S3 dan SCOPE di Sekolah Alam Tangerang

Fund Rising SAI
1998 - 2018
Bu Idet (Dir. Pengembangan SAI)

1. Play ground bisa jadi fund rising > fund rising komunitas. Kayu besi dari kalimantan, providernya orang tua termasuk pasir dan lainnya.

2. ‎Memproduk hasil kerja guru > buku. Digunakan dalam ppsb > masuk  pendapatan guru. Menggunakan konsep bea guru.

3. ‎Jual Baju, Barang Bekas.

4. ‎Untuk aktivitas anak :
Fund rising anak : 1 juta , Orang tua : 2 juta, Sekolah tidak banyak, Sisanya sponsor. Prinsipnya kolaborasi.

5. ‎Lahan. Pindahan dari ciganjur. Sewa 20 tahun 10 juta.
Membuat tim, menjemput sekolah impian. Diiniasiasi oleh orang tua. Distrukturkan oleh komunitas. Saat ini tempatnya di mampang.

6. ‎Membentuk Yayasan Wakaf Indonesia.
SAI membentuk LAZ sejak 2008. SAI dengan 5 muzakki saja bisa dapat 200 juta. Ini bisa digunakan untuk dana kesehatan guru, dsb. Seluruhnya untuk kepentingan sosial. Tidak ada sama sekali untuk operasional sekolah.

7. ‎SAI sudah ada 7 unit (cabang), terbaru di pekanbaru 2 hektar potensi pengembangan sd. 10 hektar. Awalnya dari orang tua yang pengusaha, pindah ke pekan baru. Kurang puas dengan konsep sekolah umum. Maka membuka sekolah disana.
SAI tidak berkonsep franchise. Prinsip SAI peradaban itu ibarat bangunan, kerajaan. Menyebar, sesuai dakwahnya.
Islam rahmatan lil alamin, trmasuk konsep sekolah alam.
Bahkan beberapa non muslim sudah sering belajar atau menjajaki kerjasama dengan SAI.

8. ‎Memahami product life cycle. Ketika ada di tahap growth dan mature. Maksimalkan. Dengan kolaborasi.

9. ‎ 4 C. Konsep 21 century. Salah satunya adalah kolaborasi. Bukan ownership. SAI ditawari kerjasama oleh euro management. Membuat sekolah berkonsep kolaborasi di daerah menteng. Awalnya diajukan ke Al Azhar, namun al azhar menolak. Karena prinsip merema sekolah harus punya fasilitas.

10. Mengacu proses pendidikan, siswa SAI ada yang s2 Cambridge perbandingan pendidikan. Finland dan jepang maju karena pemerintah invest terbesar disana. Selain itu yang utama adalah kedekatan murid dengan guru. Melayani anak dengan penuh perasaan. Juga proses belajar. Hal tersebut yang paling diingat anak.

11. ‎Komunikasi. Ke orang tua, pemilik lahan. Jika niat baik, akan banyak bertemu dengan orang2 baik.
SAI Bless, dibelikan oleh orang tua rukonya. SAI meruyung 2 tahun dibeli 5M. Ada aja rejekinya.
Ditempat lain pun, bisa jadi diperpanjang sewa tanpa kenaikan harga. Atau bahkan digratiskan.

12. ‎Tetap silaturahim dengan guru yang sudah pindah keluar. Sekolah bintang madani, punya gedung alhirnya kolaborasi.

13. ‎Buat Event, EO, Pelatihan.

14. ‎Buat event yang menarik untuk sponsorship, karena tidak ada uang yang gratis. Apalagi dari perusahaan. Beri benefit. Misal di Banda Naira. Anak-anak mengedukasi uang palsu untuk SMP disana. Datanya dilaporman rapih ke perusahaan.

Pertanyaan

1. Jamaludin Sayang Ibu Lombok.
Rencana akan buat Aliyah, kemana kami harus belajar?
Untuk jadi sekolah alam, bisa dengan modal apa saja. Dengan metode apa saja. SAI sempat mendampingi sekolah umum, sekolah tahfidz. Pesantren.
Kebanyakan SAI dibangun oleh orang tua, biasanya orang tua yang punya fasilitas.
Salah satunya pesantren alam pangrango. Alumni sekolah alam buat pesantren sendiri. Padahal sekolahnya dulu hanya sampai kelas 5. Tapi mengakui bahwa sekolah alam yang merubah hidupnya.
Di Sekolah Alam sudah ada banyak yang buka SMA, insyaAllah semua terbuka untuk belajar.

2. ‎Anton Sacil
Soal kolaborasi, economic sharing.
Apakah dimungkinkan sekolah alam yang ada di indonesia. Bisakan kita kolaborasi dengan NGO?
Bisa. Contohnya di lampung. Yang penting win win solution. Kelebihan kerjasama dengan NGO mereka punya akses untuk dana yang sering tidak terpikir oleh kita. Misal dana pemerintah ternyata alokasinya cukup besar.

3. ‎Neni AlFath Jambi
Orang tua kadang sulit untuk dilibatkan. Untuk minta bantuan lagi, banyak yang protes kami sudah bayar?
Ketika orang tua banyak terlibat, tidakkah orang tua akan jadi banyak menuntut?
Yang perlu dilakukan adalah edukasi. Orang tua. Seleksi awal adalah seleksi orang tua. Bahwa orang tua adalah yang dihisab nanti soal pendidikan anak, bukan sekolab. Membangun keyakinan bahwa setiap yang diberikan untuk sekolah adalah untuk dunia dan akhirat.
Pernah ada pengalaman, orang tua yang kecewa. Padahal sudah memberi banyak. Tekankan bahwa kita adalah dakwah pendidikan. Lainnya adalah tentukan sistem akadnya apa apakah infaq, wakaf atau lainnya. Dikelola oleh LAZ. Jika akadnya pinjaman, kembalikan. Jika profit ssharing, penuhi haknya. Detailkan. Jumlahnya, cara pengembaliannya, jangka waktu, dsb. Tuliskan semuanya hitamputih. Tandatangani beserta saksi.

Tambahan Pak Azis (dir. Edu SAI) :
Seleksi siswa, orang tua wajib diseleksi kesamaan visinya baik konsep, harta, networking, dsb. Di buat surat pernyataan mendukung visi misi, proses pembelajaran, kegiatan anak, termasuk ketrlibatan aktif, dsb.
Presentasi lesson plan setiap awal semester.
Kegiatannya apa saja. Biaya berapa. Dan detailnya.

Untuk aktivitas, Banyak Orang tua berikan link ke perusahaan-perusahaan. Lebih dari 70% pendanaan aktivitas dari sana. Misal : wakatobi anak hanya bayar 1,7 padahal per anak riilnya 5 juta. sisanya dari sumber lain.
Penekanan bahwa keberhasilan anak, adalah keberhasilan bersama anak, sekolah, dan orang tua.

Catatan Bunda Tik SAT


Jenis Jenis Transaksi Dana Sekolah
Ust. Ahmad Rofiqi - Litbang JSAN

Sharing Session SekolahAlam (S3)
Sabtu, 17 Maret 2018.

Dalam transaksi islam harus disebutkan akadnya apakah hibah, ijarah, dsb. Agar suatu transaksi tidak terdefinisi sebagai hal yang gharar (tidak jelas) / maysir (spekulasi).
Ada beberapa sekolah menggunakan nama dana jihad pendidikan, hal ini belum definitif. Baiknya Hibah dengan Ta'liq (syarat).
Memungut dana Pendidikan
HR Bukhari : "Sesungguhnya pekerjaan yang paling berhak untuk engkau ambil upahnya adalah Al Quran".
Pendidikan masuk ke dalam transaksi jual beli jasa (ijarah). Mengambil upah (ujrah) dibolehkan. Hadist tersebut menjadi landasan kuat dibolehkannya.

Syarat tansaksi:
1) Orang yang bertransaksi : Aqil (mumayiz), ulama menyebutkan orang maauk tahap mumayiz pada usia 5-7 tahun. Jika dia dapat membedakan yang benar dan salah. Masuk kedalam mumayiz.
2) Ada barang / jasa yang halal. Jelas dan dimiliki oleh penjual.
3) Ada akad.

Ketika pendidikan, syaratnya terpenuhi, tidak menyelisihi ketentuan Allah (mis. haram pendidikannya), dan antarodin (saling sepakat sekolah dan orang tua) maka transaksi pendidikan dibolehkan.
Apakah dana sekolah harus dijelaskan terperinci?

Jika semua dana tidak dapat diprediksi, atau diperinci sampai hal yang kecil sekali, maka akad yang utama adalah hibah. Hibah tidak mengandung istilah gharar.

Dalam hal ini, untuk gedung yang paling sesuai adalah hibah atau wakaf. Namun untuk wakaf tidak boleh dipindahkan dan tidak boleh ditukarguling (ruslah). Fatwa ulama, ruslah boleh jika mengandung manfaat yang lebih besar. Dan hal ini wajib ditentukan oleh pemerintah. Wakaf juga tidak boleh dijual.
Apakah jika gedung masih dalam tahap rencana, bisa dijadikan landasan transaksi?
Fatwa ibn taimiyah, boleh. Termasuk transaksi hibah dengan syarat, untuk dipenuhi qdimasa yang akan datang. Misal jika ada dananya maka akan dibangun gedung. Hal tersebut boleh. Kembali lagi ke konsep bahwa hibah tidak ada istilah gharar. Hibah yang penting diterima dengan baik dan barangnya halal.
Hibah dilarang diambil kembali. Dalam suatu hadist, mengambil kembali hibah ibarat anjing memakan muntahannya.

Apakah dana pendidikan dapat digunakan secara bebas?
Tergantung akadnya. Paling aman adalah hibah.

Dana wakaf
- Wakaf diutamakan untuk iqarat (properti), berupa barang. Sesuatu yang di wakafkan tidak boleh dijual, ditukar, diganti dari apa yang diakadkan. Namun boleh digunakan untuk suatu hal yang produktif.
Uang Pendaftaran
- Jika yang dimaksudkan adalah formulir. Maka akadnya jual beli, formulir menjadi hal yang diperjualbelikan. Akad ini yang paling aman
Uang kegiatan siswa
- Akadnya ijarah.

Uang SPP
- Pengutan untuk pelaksanaan pendidikan, maka akadnya ijarah bil amal.
Asuransi
- Boleh jika memenuhi prinsip syariah. Preminya Hibah, investasinya mudharabah. Bagaimana cara klaimnya.
Koperasi
- Kerjasama beberapa pihak. Dibolehkan jika memenuhi prinsip syari. dengan akadnya bisa berupa ba'i, mudharabah, murabahah.

Sesi Tanya Jawab

1. Bu Vina - Sekolah Alam Purwakarta
Uang pangkal disebut biaya investasi bagaimana hukumnya? Ada program wakaf tanah dihargakan per meter. Bagaimana akadnya apakah menyalahi aturan?
Investasi adalah istilah dalam bahasa Indonesia banyak bias maknanya. Investasi tidak mengacu pada suatu akad tertentu. Misal : seminar motivasi.

Namun jika disekolah menggunakan istilah investasi, jadi bias. Investasi akhirat ataukah investasi materi. Tengible atau intangiblenya bias. Misal : jika saya bayar saya dapat keuntungan uang. Baiknya jangan digunakan. Dikhawatirkan tidak tepat sasaran.
Wakaf tidak ada batas minimal dan maksimal. Jika dijadikan per meter dan wajar hal tersebut sah-sah saja. Selama riil, ada barangnya, ada lahannya. Selama sesuai peruntukkannya. Penggunaan wakaf insyaAllah sudah tepat.

2. Pak Gatot - Probolinggo
Bagaimana soal dana BOS?
Bagaimana jika sekolah mengajukan pembiayaan ke Bank, harus menyesuaikan aturan bank?
Kami belum mempelajari lengkap perihal dana BOS, namun dipahami sebagai uang operasional. Penggunaaannya selama digunakan untuk aktivitas sekolah, diperbolehkan. Terlebih bahwa Pendidikan sebenarnya adalah tugas pemerintah.
Pembiayaan bank lazimnya akad murabahah. Harus disesuaikan dengan aturannya.  Murabahah untuk pembelian barang. Ada benda yang ditransaksikan.
Pengembalian dari dana pendidikan diperbolehkan.

3. Miftah - SA Karawang
Soal investasi, ada kasus ortu yang memasukan siswanya ke sekolah, uangnya dikembalikan jika anaknya lulus. Uangnya digunakan untuk 1. Ditabung di bank konven 2. Di bank syariah 3. Diputar sendiri oleh sekolah misal dengan katering/antar jemput. Mana yang lebih baik?
Hendakya orang tua paham istilah investasi, bahwa investasi tidak terjadi perpindahan hak milik. Jika terjadi rugi, pemilik harta hendaknya ditanggung bersama.
Jika dikembalikan 100% itu bukan investasi. Tapi pinjaman. Jika dijanjikan ada keuntungannya, itu tidak boleh. Karena riba. Berbeda dengan bagi hasil ada kemungkinan untung dan juga ada keuntungan rugi.

4. Arinal - SA Banten
Apakah boleh ta'liq hibah dari penerima?
Bagaimana dengan uang aktivitas dengan akad ijarah, namun tidak semua yang direncanakan dapat dilakukan, apakah harus dikembalikan dananya?
Apakah harta wakaf boleh diminta kembali?
Bagaimana hukum.menjaminkan aset sekolah ke bank?

Taliq dari penerima di bolehkan dari qiyas tabaru. Sesuai hukum aauransi. Dana premi dapat digunakan untuk membantu orang yang terkena musibah. Namun tetaap pembeei hibah memberikan dananya tanpa dipaksa, dengan asas kerelaan.
Dana Tahunan jika dirincikan dalam kegiatan, hal tersebut adalah janji. Harus dipenuhi. Kecuali karena kondisi yang memaksa. Misal mau outing ke pangandaran, ternyata disana tsunami. Jika hal tidak bisa terpenuhi maka wajib ditanyakan kembali kepada orang tua. Disepakati kembali dana yang tersisa?
Wakaf jika sudah diberikan tidak bisa ditarik lagi. Wakaf menjadi milik umat. Bukan milik sekolah. Sekolah hanya pengelola harta wakaf. Itu juga yang menjadi qiyas beberapa ulama melarang wakaf tunai. Karena ada banyak potensi penyalahgunaan.
Aset sekolah dijaminkan ke bank boleh. Bukan suatu kewajiban. Jaminan prinsipnya hanya tambahan kepercayaan saja. Hukumnya boleh selama aman. Juga melindungi amanah masyarakat masih dapat dijalankan.

Tangerang, Maret 2018


Labels: Edukasi, Jaringan Sekolah Alam Nusantara, Sekolah Alam Tangerang

Thanks for reading Sharing Session Sekolah Alam dan SCOPE. Please share...!

0 Comment for "Sharing Session Sekolah Alam dan SCOPE"

@artridwan | www.artridwan.com. Diberdayakan oleh Blogger.
Back To Top